Foto: Andhika Prasetia |
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengumumkan akan menindak lanjuti dua perusahaan farmasi akibat cemaran etilen glikol yang ditemukan di obat sirup. Perusahaan tersebut akan dipidana karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menyebabkan gagal ginjal akut.
Sejauh ini BPOM merilis tiga daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yakni;
- Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Belum jelas perusahaan farmasi yang akan menjalani proses pidana tersebut. BPOM Penny K Lukito juga belum menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi yang dimaksud.
"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Segera kami komunikasikan kepada masyarakat," ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).
Menambahkan, Penny mengatakan selain lembaganya, industri farmasi juga memegang tanggung jawab penuh untuk selalu menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk obat sebelum dan sesudah beredar.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Produk Tercemar EG-DEG, Siapa 2 Perusahaan Farmasi yang Dipidanakan BPOM?"