Hagia Sophia

31 December 2022

PPKM Dicabut, Masih Wajib Masker?

istimewa

Dua tahun lebih pandemi COVID-19 menghambat aktivitas dan perekonomian Indonesia. Kabar baiknya, masyarakat kini bisa bernapas lega lantaran Presiden RI Joko Widodo sudah berani mencabut status PPKM hari ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi," terang Jokowi, dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).

Instruksi tersebut dibuat bukan tanpa alasan dan gegabah. Tentunya pemerintah dan para pakar terlebih dahulu mengkaji sebab-akibat yang didasari teori ilmu pengetahuan sehingga terbentuklah keputusan pencabutan PPKM. Di samping itu, keputusan ini dipengaruhi perkembangan kasus COVID-19 yang relatif stabil dan faktor imunitas penduduk Indonesia yang semakin meningkat karena cakupan vaksinasi yang kian meluas.

"Kalau kita lihat angkanya, pada Desember 2021 itu 87,8 persen dan Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen. Sementara jumlah vaksinasi sampai saat ini 448.525.478 dosis," beber Jokowi.

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka sangat tinggi," pungkasnya.

Status PPKM Hari Ini Dicabut, Apakan Pandemi Resmi Selesai?

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan PPKM bukanlah sinyal akhir dari pandemi. Virus SARS-CoV-2 akan tetap hidup bersama masyarakat dan masih jadi perhatian utama bagi pemerintah di seluruh dunia.

"(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan," sambung jokowi.

"Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO," tambahnya.

Jadi dengan adanya pencabutan ini, bukan berarti protokol kesehatan tak lagi jadi kewajiban. Jokowi tetap menekankan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama ketika keluar rumah, dan segera vaksin lengkap sebagai pertahanan tubuh menghadapi virus mematikan.

"Namun, demikian saya meminta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," terangnya.

Status PPKM hari ini yang dilontarkan oleh Jokowi merupakan jejak baru dari kehidupan new normal. Nantinya, pemerintah melalui Satgas tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 per harinya dan memastikan percepatan vaksinasi berjalan sesuai target utama pemerintah. Yuk! jangan lupa kenakan selalu masker di luar ruangan dan vaksin lengkap sebagai modal utama kita menghadapi pandemi di era new normal.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Status PPKM Hari Ini Dicabut: Bebas Berkerumun, Masker Tak Lagi Wajib?"