Hagia Sophia

31 December 2022

Walau Tidak Ada Larangan, Namun Sebaiknya Jangan Bepergian Bila Ada Gejala COVID-19

Tak ada lagi larangan bepergian saat COVID-19 (Foto: Agung Pambudhy)

Menyusul dihentikannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), aturan perjalanan bakal makin dilonggarkan. Bahkan ke depan, tidak akan ada larangan untuk bepergian meski positif COVID-19.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Meski tidak ada larangan bepergian, anjuran utamanya tetap stay at home untuk mengurangi risiko penularan.

"Kalau udah benar-benar harus pergi apakah dilarang? Kita nggak akan larang juga, tapi ya sebaiknya karena tahu ini bisa menulari orang lain ya jangan buka masker," kata Menkes.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menekankan bahwa anjuran pakai masker masih berlaku saat melakukan perjalanan dengan transportasi publik. Termasuk, jika dalam perjalanan mengalami gejala pada sistem pernapasan.

"Kalau memang di perjalanan ada gejala, maka saran segera gunakan masker," saran Tito.

"Juga bagi anggota masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti gatuk-pilek, meskipun belum tahu COVID-19," jelasnya.

Mendagri juga menyarankan untuk segera melakukan testing baik PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun antigen, dan segera isolasi jika memang positif.

"Kalau seandainya positif, sebaiknya isolasi mandiri. Karena apa? Karena masih bisa menularkan ke orang lain," jelas Mendagri.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Tak Lagi Dilarang Pergi Saat COVID-19, Bagaimana Jika Bergejala di Perjalanan?"