BPOM menindaklanjuti pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi. Diketahui, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yang dapat menimbulkan efek samping. (Foto: Rifkyanto Nugroho/detikHealth) |
Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil penindakan pabrik obat tradisional ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu di Banyuwangi, pada Senin (13/3/2023).
Terdapat tiga jenis produk jamu tradisional yang ditemukan, antara lain:
- Tawon Klanceng, sebanyak 16.000 botol.
- Raja Sirandi, sebanyak 5.000 botol.
- Cap Akar Daun, sebanyak 4.000 botol.
Penny mengungkap bahwa ditemukan bahan kimia obat (BKO) dalam jamu dalam kemasan tersebut. Di antaranya adalah parasetamol dan fenilbutazon yang merupakan obat pereda nyeri, serta dexamethasone yang merupakan obat pereda meriang dan pegal-pegal, tetapi juga mengandung kortikosteroid yang memiliki dampak tertentu pada hormon.
"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," tutur Penny dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
"Juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam. Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," jelasnya lebih lanjut.
Menurutnya, bahan yang terkandung dalam jamu tradisional tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Konsumsi jamu dengan kandungan tersebut dapat menyebabkan masalah pencernaan, berpotensi menyebabkan ketidaksuburan, gangguan hati, hingga gagal ginjal.
"Obat itu tentunya ada efek sampingnya. Jadi kalau digunakan, harus ada resep dokter, harus ada dosis, dan cuma sebentar dipakai. Kalau ini 'kan tiap hari diminum, bayangkan. Beratnya ke ginjal," pungkasnya.
Pihaknya juga melihat bahwa proses produksi dalam pabrik tersebut jauh dari standar persyaratan yang berlaku. Ia menyebut, pabrik tersebut merupakan fasilitas ilegal karena tidak termasuk dalam fasilitas yang diawasi secara formal oleh pihak BPOM dan proses produksinya tidak memenuhi persyaratan produksi obat tradisional yang baik.
"Tapi produknya betul-betul sesuai seperti yang selama ini mendapat izin edar. Tapi sekarang izin edarnya itu sudah lama ditarik secara bertahap, ada yang 2015, ada yang 2021," ujarnya.
"Ternyata masih berani untuk berpindah ke fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak hygenic," lanjutnya.
Penny mengatakan bahwa BPOM telah merancang sebuah program untuk mengatasi permasalahan seperti ini agar tak terus terulang. Ia mengakui hingga saat ini belum ada regulasi khusus terkait penjualan secara online di platform digital.
"Ke depan ini, kita akan mencanangkan suatu program bersama untuk kita menghadapi ini, terutama yang dijual di online. Jual di online itu memang belum ada regulasinya dan itu di luar jangkauan Badan POM, tapi kita bisa sama-sama mencegahnya,"
Ia juga mendorong masyarakat dan para pelaku usaha untuk melapor ke pihak BPOM bila menemukan adanya tindakan-tindakan ilegal seperti pada kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "3 Produk Jamu Oplosan Ditarik BPOM, Mengandung Bahan Kimia Obat"