Hagia Sophia

25 July 2023

Jajanan Anak Sekolah Akan Kena Sanksi Bila tak Penuhi Standar

Kasus obesitas pada anak. (Foto: Pradita Utama)

Berkenaan dengan maraknya kasus obesitas di Tanah Air, termasuk pada kelompok anak-anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan pentingnya peranan pihak pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pelaku usaha jajanan anak sekolah yang ketahuan tak sesuai standar keamanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menjelaskan setelah pihak BPOM melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan jajanan anak sekolah, hasilnya akan diberikan kepada pemerintah daerah setempat.

Ia menyinggung, standar yang dimaksud terkait pangan ini salah satunya berkenaan dengan makanan bebas dari cemaran mikrobiologi, kimia, dan fisika, serta terjamin bersih.

"Jadi di dalam Permendagri jelas, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan. Dari hasil pengujian itulah, pemerintah daerah akan memanggil pelaku usaha yang quote-in-quote produknya tidak memenuhi syarat. Dipanggil, ditelusuri," ungkapnya dalam siaran langsung, Senin (24/7/2023).

"Oleh karena itulah kalau produknya tidak memenuhi syarat, sudah jelas nih Permenkes 30 Tahun 2013 kalau tidak ada sanksi kan semua bisa lose. Oleh karena itu jelas, kalau pangan siap saji, maka yang memberi sanksi adalah pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota," imbuh Rita.

Bakal Seperti Apa Sanksinya?

Lebih lanjut Rita menjelaskan, produk yang ketahuan tidak memenuhi standar dan memiliki nomor izin BPOM pada kemasannya akan diberikan sanksi oleh BPOM. Di antaranya, berupa larangan produksi.

"Kalau produk ini pangan terkemas ada nomor izin edarnya dari BPOM, tentu BPOM yang akan memberikan sanksi mulai dari pembinaan, peringatan keras, kemudian penghentian sementara kegiatan tidak boleh beredar dulu atau menarik nomor izinnya, atau memang tidak boleh berproduksi lagi," pungkas Rita.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Marak Kasus Obesitas Anak, Jajanan Sekolah Tak Sesuai Standar Bakal Disanksi"