Hagia Sophia

12 July 2023

Terkait Jaminan Perlindungan Nakes, Ini Kata Menkes

RUU Kesehatan sah menjadi undang-undang (Foto: (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom))

DPR RI akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). Pengesahan RUU Kesehatan tersebut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Salah satu isi poinnya terkait dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup, sebelumnya berlaku setiap lima tahun sekali. Adapun hal ini bertujuan agar perizinan yang sebelumnya rumit dan lama, menjadi cepat, mudah, dan sederhana.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023).

Meski diberlakukan seumur hidup, kualitas dokter dan tenaga kesehatan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

"Dari tenaga kesehatan yang rentan didiskriminalisasi, menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi. Pemerintah sepakat dengan DPR RI, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya," sambungnya lagi.

Sebelumnya, wacana STR diberlakukan seumur hidup mendapatkan penolakan dari beberapa organisasi profesi. Disebut-sebut, nihil pembaruan STR selama lima tahun sekali berpotensi menurunkan pengawasan kualitas dokter.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "UU Kesehatan Diresmikan, Menkes Singgung Jaminan Perlindungan Nakes"