Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth |
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal disahkannya Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Menurutnya, ini menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
Fasilitas kesehatan sempat 'kolaps' dan minimnya pasokan alat kesehatan menjadi gambaran kesiapan negara menghadapi pandemi COVID-19. Mencegah kesulitan serupa, revisi Undang Undang ini bisa menjadi perbaikan saat menghadapi pandemi selanjutnya.
"Pandemi COVID-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan," beber Menkes dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Menkes menyebut RUU Kesehatan membantu standardisasi layanan primer. Masyarakat lebih mudah mendapatkan pengobatan, pembiayaan yang semula tidak efisien menjadi lebih transparan.
"Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis,
"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan lonteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.
Nakes disebutnya bakal lebih dilindungi melalui UU Kesehatan baru, secara khusus bagi nakes jika ada tindakan pidana akan melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RUU Kesehatan Jadi UU, Menkes: Tak Ada Lagi Bullying, STR Seumur Hidup"