Ilustrasi operasi transplantasi organ (Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb) |
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat lalu (19/4), berhasil melakukan transplantasi hati pada pasien pria berusia 54 tahun. Pasien menerima donor dari kakak ipar pasien yang berusia 55 tahun.
Pasien diketahui memiliki komorbid sirosis hati dan kanker hati, sehingga ia memerlukan transplantasi segera. Sirosis hati adalah kondisi yang ditandai dengan pembentukan jaringan parut pada organ hati sebagai hasil dari kerusakan berkepanjangan yang dapat mengganggu fungsi normal hati. Sementara kanker hati atau liver terjadi disebabkan pertumbuhan jaringan tidak normal pada organ hati.
Pasien kemudian menjalani transplantasi di kamar operasi (OK) Gedung Kanigara, RSCM, Jumat, 19 April 2024. Operasi tersebut dilakukan dalam waktu 12 jam. Proses operasi melibatkan berbagai disiplin ilmu, dokter spesialis, serta di bawah supervisi Prof Seisuke Sakamoto dari National Center for Child Health and Development (NCCHD), Jepang.
Setelah operasi transplantasi hati, pasien dilaporkan dalam kondisi stabil. Meski begitu, tim medis RSCM akan terus memantau perkembangan kondisi pasien maupun donor. Hal ini untuk memastikan pasien yang dalam kondisi sehat setelah operasi dan dapat hidup lebih panjang, yakni tidak hanya setahun, tapi 5 sampai 10 tahun dan seterusnya.
"Kami menilai angka keberhasilan dari satu tahun, bagaimana dia bisa hidup setelah transplantasi. Saat ini, tingkat keberhasilan one year survival rate transplantasi hati di RSCM sudah mencapai 82 persen," kata Ketua Tim Transplantasi Hati dari RSCM Prof Hanifah Oswari dalam konferensi pers, Minggu (21/4/2024).
Prosedur Transplantasi
Meski begitu, transplantasi ini bukan serta merta bisa langsung dilakukan. Sebab sejumlah prosedur yang harus dipatuhi sebelum pasien menerima donor.
Prof Hanifah mengatakan persiapan tindakan tetap membutuhkan waktu yang cukup panjang. Adapun persiapan dimulai dari menyiapkan pasien penerima donor dan orang yang mendonorkan dalam kondisi sehat.
Selain dinilai dari kondisinya, donor juga harus melewati proses dengan tim advokasi untuk mengetahui apakah orang yang mendonorkan tersebut layak menjadi donor dan tidak ada hubungannya dengan proses jual beli organ.
Apabila donor berhasil melewati serangkaian proses tersebut, maka transplantasi bisa dilakukan.
Serupa, spesialis penyakit dalam dr Kemal Fariz Kalista di RSCM. Ia menjelaskan proses transplantasi tak bisa sembarang dilakukan. Ada dua syarat utama yang harus dimiliki, yakni ada hubungan saudara atau keluarga antara si donor dan resipien. Kedua, adalah golongan darah dipastikan harus sama.
"Background penyakitnya memang di mana pun di dunia, indikasinya dilakukan transplantasi jika ada sirosis hati, penyakit hati tahap akhir yang sudah tidak mampu melaksanakan fungsinya secara normal sehingga racun-racun terkumpul semua, dan muncul berbagai komplikasi," terang dr Kemal.
"Kedua kanker hati, yakni timbul benjolan bersifat ganas dalam hati dan ini sangat agresif sekali, angka kematian satu orang bahkan di angka 80-90 persen," tandasnya.
Proses transplantasi tersebut otomatis mengangkat hati yang sakit dan menggantinya dengan yang baru. Bentuk hati disebut akan kembali 100 persen dalam hitungan minggu hingga bulan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Begini Prosedur Transplantasi Pasien Kanker Hati yang Dapat Donor dari Kakak Ipar"