Hagia Sophia

18 January 2026

Kronologi Penarikan Susu Formula Nestle yang Terdampak Toksin Cereulide

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar berbicara soal proses temuan produk sufor Nestle terdampak toksin Cereulide di Indonesia. Kejadian ini berawal dari notifikasi European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global terkait produk susu formula.

Kondisi ini membuat Nestle harus menarik produknya dari 49 negara. Berdasarkan tindak lanjut BPOM, ditemukan 2 bets produk susu formula terdampak yang sudah diimpor ke Indonesia. Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0-6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Pihak BPOM lalu melakukan pengujian terhadap bets terdampak dan hasilnya toksin cereulide dinyatakan tidak terdeteksi. Meskipun hasilnya negatif, pihaknya tetap meminta Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan importasi sementara demi kehati-hatian. Warga juga diminta untuk tidak memberikan produk susu formula dengan bets tersebut kepada anak.

Taruna menjelaskan pihaknya tidak kecolongan dalam kasus ini dan semua tindakan sudah dilakukan semua prosedur. Untuk produk impor susu formula ini, proses quality control dilakukan di tempat asal yaitu Eropa.

Kemudian untuk produk pangan non-obat, sistem pengawasan dilakukan dengan sistem notifikasi.

"Notifikasi itu adalah jika di tempat produksinya itu sudah disahkan, maka semua kewajiban-kewajiban dokumen yang dibutuhkan ditunjukkan ke kita," jelas Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

"Nah, nanti kita perkuat namanya nomor izin edar impor. Namanya ML atau makanan luar, kalau dalam negeri MD atau makanan dalam. ML sistemnya kita perkuat," sambungnya.

Apabila sebuah produk telah disahkan, lalu muncul permasalahan terkait keamanan pangan, maka pihak BPOM RI berkewajiban mengeluarkan peringatan publik. Peringatan publik itu langsung diberikan setelah pengujian dan pemeriksaan dilakukan.

"Pihak Eropa menyampaikan ke kita lewat forum network khusus untuk keamanan pangan seluruh dunia, dia sampaikan ke kita dan kita langsung respons," kata Taruna.

"Kami sudah lakukan peringatan publik itu, ditambah dengan responsibility kita karena ini diimpor oleh perusahaan Nestle Indonesia, kita panggil Nestle Indonesia. Tetapi Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut," tandasnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kepala BPOM Ungkap Kronologi Penarikan Sufor Nestle Terdampak Toksin Cereulide"