BPOM menarik produk kopi sachet Starbucks tanpa izin edar. (Foto: Tangkapan Layar YouTube BPOM RI) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi serbuk dari Starbucks. Produk hasil impor dari Turki tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan penelusuran, ada beberapa varian kopi sachet Starbucks yang ditarik BPOM. Variannya terdiri dari Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.
Penny mengatakan langkah penarikan produk ini harus dilakukan. Sebab, izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali," jelas Penny.
"Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," sambungnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta berkomunikasi langsung dengan Starbucks Turki terkait temuan produk ini.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Tarik Kopi Sachet Starbucks yang Tak Punya Izin Edar!"