Hagia Sophia

27 December 2022

Berapakah Ongkos yang Dikeluarkan untuk Beli Rokok Tiap Bulan?

Foto/Ilustrasi: Nopphon_1987/Shutterstock

Presiden RI Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok ketengan. Hal itu mengacu pada salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tertera dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (26/12/2022).

Kemudian ke depannya, pemerintah akan melarang pemasangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Lebih Besar Ongkos buat Jajan Rokok dibanding Bahan Makanan

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sempat melaporkan, di Indonesia, konsumsi rokok memicu pengeluaran terbesar di rumah tangga. Ia menegaskan, 'ongkos' untuk jajan rokok besarnya melebihi bahan makanan seperti daging dan telur.

"Rokok adalah komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga. Baik itu di perkotaan maupun di pedesaan. Dia termasuk ke dalam dua tertinggi," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Sementara itu, pengeluaran rumah tangga terbesar nomor satu adalah untuk belanja beras.

"Ini memang menimbulkan suatu dilema mengenai bagaimana kita bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar lebih memprioritaskan barang-barang yang memang lebih bergizi atau lebih dibutuhkan oleh terutama anak sehingga dia bisa menjadi tumbuh sehat dan produktif serta baik," lanjut Sri.

Dalam paparannya tertera, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp 246.382 per bulan untuk rokok. Sri menegaskan, besaran uang ini sebenarnya bisa digunakan untuk membeli tahu dan tempe demi meningkatkan gizi rumah tangga miskin.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Segini Lho Jajan Keluarga RI buat Rokok"