Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Sarah Oktaviani Alam/detikHealth) |
Pemerintah RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun begitu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, biaya pengobatan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah. Hanya saja, pemerintah masih akan meninjau ulang perihal pembiayaan tersebut.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi, sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung," beber Menkes Budi dalam konferensi pers terkait pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Menkes Budi mengatakan, selama dua tahun terakhir ini pemerintah menanggung semua biaya pengobatan pasien COVID-19, termasuk yang memiliki komorbid. Namun, nantinya pemerintah kemungkinan akan mengembalikan semuanya ke mekanisme normal.
Misalnya, jika pasien COVID-19 memiliki penyakit komorbid seperti jantung, itu akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran asuransi swasta, BPJS Kesehatan, maupun biaya mandiri.
"Mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal seperti BPJS, di mana karena sakit jantung atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19 dulu itu masuk juga sebagai COVID-19. Tapi sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal," jelas Menkes Budi.
"Jadi, dia yang harus kemoterapi sakit kanker akan mengikuti mekanisme biasa. Kalau dicover ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai itu, kalau tidak dia biaya sendiri," sambung dia.
Menurut Menkes Budi, mekanisme ini kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Ini menjadi salah satu strategi transisi dari masa pandemi COVID-19.
Meski begitu, sampai saat ini fungsi telemedicine untuk pasien COVID-19 masih terus berjalan.
"Secara bertahap akan kita review. Tapi, fungsi telemedicine-nya tetap jalan dan obatnya sampai sekarang pun masih akan diberikan dari pemerintah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Pasien COVID meski PPKM Dicabut"