Ketua BPOM RI Penny K Lukito (Foto: Grandyos Zafna) |
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini meminta tindakan segera untuk melindungi anak-anak dari obat-obatan yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pemicu gagal ginjal akut. Pihak WHO juga menyinggung kematian anak akibat sejumlah produk obat sirup batuk di beberapa negara termasuk di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan WHO terkait kasus cemaran etilen glikol di Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi di negara-negara lain.
"Ya karena kan kasus ini terjadi di banyak negara, (WHO) juga sangat prihatin tentunya apa yang terjadi di indoneisa kami share, kami bagikan proses Badan POM menelusur dan akhirnya mendapatkan pelaku," tutur Penny saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).
Pada Desember lalu di Indonesia, BPOM RI menetapkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan farmasi. Keenamnya ditemukan menggunakan bahan pelarut obat cair terlarang EG dan DEG melebihi ambang batas.
6 perusahaan tersebut adalah:
- PT Yarindo Farmatama (PT YF)
- PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
- PT Afi Farma (PT AF)
- PT Ciubros Farma (PT CF)
- PT Samco Farma (PT SF)
- PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS)
"Sangat disayangkan negara lain juga terjadi sehingga kami share dengan WHO," pungkas Penny.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Respons BPOM Usai WHO Soroti Cemaran EG-DEG Obat Sirup Picu Gagal Ginjal Anak"