Hagia Sophia

04 April 2023

Bila WHO Ubah Status COVID-19, Maka Vaksinasi Jadi Tidak Wajib dan Ini Dampaknya

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Status pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum dicabut. Pemerintah akan menyusun aturan-aturan baru terkait COVID-19, jika statusnya berubah mengikuti fatwa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang disebut bakak keluar pada Mei 2023 mendatang.

Lalu, apakah dengan vaksinasi COVID-19 masih akan diwajibkan?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sampai saat ini vaksinasi COVID-19, terutama untuk booster kedua, masih akan tetap berjalan. Namun, ini akan berubah jika status pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berubah.

"Untuk vaksin berbayar, nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi bukan menjadi kewajiban," jelas Menkes dalam konferensi perss RTM Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keadaan Tertentu Darurat PMK, Senin (3/4/2023).

"Jadi, masyarakat yang menginginkan bisa melakukan vaksinasi dan yang tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya," lanjutnya.

Namun, aturan ini berbeda untuk masyarakat kategori penerima bantuan iuran (PBI).

"Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori PBI, itu nanti masih ditanggung pemerintah," pungkasnya.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Sebut Vaksinasi Tak Wajib Jika Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut"