Hagia Sophia

08 April 2023

Tentang Rencana Kemenkes Sederhanakan Proses STR, Ini Komentar Praktisi Kesehatan

Ilustrasi izin praktik dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)

Kementerian Kesehatan RI bakal menyederhanakan proses terbitnya surat tanda registrasi (STR) dokter. Menjadi berlaku seumur hidup dari semula perlu diperbarui lima tahun sekali. Menurut praktisi kesehatan dr Roy Sihotang, hal ini bakal memudahkan produksi dokoter lantaran administratif tidak lagi berbelit.

Ia mengaku heran jika masih ada sejumlah pihak yang mempersoalkan ketentuan STR seumur hidup berdasarkan kekhawatiran keamanan pasien. Disebut-sebut, nihil pembaruan STR selama lima tahun sekali berpotensi menurunkan pengawasan kualitas dokter.

dr Roy membantah anggapan itu. Kode etik tenaga dokter selama ini menurutnya juga tetap diawasi berkala di tingkat rumah sakit, melalui komite etik, komite medis, komite keperawatan dan nakes lainnya sesuai dengan amanat Permenkes terkait akreditasi RS dan FKTP.

"STR itu murni administratif. Jangan dihubung-hubungkan proses tersebut dengan kepentingan masyarakat karena hal tersebut berlebihan dan tidak mendasar," ujar dr Roy kepada detikcom dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

"Terlebih komite-komite yang dibentuk di tingkat Rumah Sakit, melakukan pemantauan terhadap kegiatan pelayanan tenaga Kesehatan di RS dan FKTP on a daily basis (harian/ dari hari ke hari), bukan hanya berdasarkan laporan di atas kertas atau yang diisi secara online seperti pada proses pembuatan STR," sambung dia.

dr Roy memberi catatan, masing-masing RS umumnya melakukan keabsahan ijazah, STR, dan sertifikat lain sebelum memberikan kewenangan dokter atau nakes tersebut bekerja. Itu juga demi menjaga kualitas pelayanan di RS, sehingga nyaris mustahil jika penentuan STR seumur hidup bisa menyuburkan praktik dokter 'abal-abal'.

"Terkait keselamatan pasien, hal ini juga sudah dilaksanakan juga melalui amanat akreditasi Rumah Sakit, dan juga dipantau harian Komite Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit, di mana hasil pemantauan dan pengawasan harian terkait keselamatan pasien ini dilaporkan secara berkala ke Kementerian Kesehatan," jelas dia.

"Atas dasar ini, menurut saya berlebihan jika dikatakan bahwa penyederhanaan proses Surat Tanda Registrasi yang diamanatkan di RUU Kesehatan, merugikan masyarakat," tambahnya.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "STR Seumur Hidup Mustahil Rugikan Masyarakat, Dokter Beberkan Alasannya"