Status pandemi COVID-19 dicabut Jokowi. (Foto: Andhika Prasetia) |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan 'status pandemi' COVID-19 di Indonesia. Ia menyebut, kini Indonesia sudah mulai memasuki fase 'endemi' COVID-19. Meski begitu, keputusan tersebut tak sepenuhnya lepas dari himbauan masyarakat agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Terkait hal itu, peneliti global health security Griffith University Australia Dicky Budiman memberikan apresiasi kepada pemerintah lantaran sudah mencabut 'status pandemi' COVID-19 di Indonesia. Meskipun demikian, ia mengungkapkan sejumlah catatan yang mungkin harus dipenuhi oleh pemerintah setelah dicabutnya status tersebut. Pertama, terkait kesiapan fasilitas kesehatan, terutama di daerah.
"Apakah semua daerah yang punya kewajiban tertunggak, mungkin belum dibayarkan pada fasilitas kesehatan masalah beban pada waktu pandemi dan lain sebagainya, apakah itu sudah selesai? Itu pertanyaannya. Karena itu harus selesai, kalau itu belum selesai setelah itu dicabut itu akan jadi bagaimana dasar hukumnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (21/6/2023).
Ia juga berharap agar pemerintah nantinya bisa menjelaskan mekanisme atau pencegahan yang dilakukan apabila suatu di salah satu daerah Indonesia ada yang mengalami Kejadian Luar Biasa COVID-19. Hal ini tentunya berguna untuk mengantisipasi lonjakan kasus imbas virus Corona. Selain itu, ia juga menyinggung terkait mekanisme persoalan pengobatan dan perawatan COVID-19 untuk ke depannya.
"Kalau daerah itu mampu tentunya tidak masalah. Tapi kalau tidak mampu dari sisi finansial dan SDM, itu bagaimana mekanismenya? Itu harus dijelaskan," ucapnya lagi.
"Ini bukan bicara tentang orang miskin, tetapi juga bicara orang mampu sekalipun. Kalau misalnya dia long COVID, sakitnya lebih dari dua minggu, karena kalau diserahkan ke BPJS semua kan mekanisme pertanggungjawaban BPJS itu kan bukan selama-selamanya. Tidak seperti itu, dia punya paket, nah itu seperti apa ke depannya. Nah ini yang harus menjadi PR," katanya lagi.
Di samping itu, Dicky juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Juga, menggunakan masker bila perlu, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi.
"Karena potensi ini memburuk, ada selalu ada. Misalnya memburuk terjadi varian baru yang bisa menerabas semua vaksin atau imunitas yang dimiliki ini tidak berdampak, nah ini kan bahaya," ucapnya lagi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jokowi Cabut 'Status Pandemi' COVID-19, Ini Wanti-wanti Ahli Epidemiologi"