istimewa |
Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa bagi turis asing. Berikut ini daftar 159 negara yang sebelumnya memiliki akses itu.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Lalu, negara mana saja yang sebelumnya mendapatkan keistimewaan bebas visa kunjungan ke Indonesia? Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (17/6/2023) berikut 159 negara itu:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Lichtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kittts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengumumkan penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Sebelumnya, diketahui terdapat 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.
Setelah aturan ini keluar, hanya terdapat 10 negara anggota ASEAN yang diberi bebas visa kunjungan, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Artikel ini telah tayang di travel.detik.com dengan judul "Daftar 159 Negara yang Tak Lagi Bebas Visa ke Indonesia"