Potret polusi udara di DKI Jakarta. (Foto: Zizu/detikHealth) |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta. Kebijakan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ini dibuat menyusul kondisi polusi di Jakarta yang semakin parah.
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada Instruksi Gubernur 66 tentang pengendalian pencemaran udara," kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat jumpa pers, Jumat (11/8/2023).
"Dan ke depannya, kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub, dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur yaitu Pergub saat ini pengendalian pencemaran udara," sambungnya dalam jumpa pers terkait kualitas udara Jabodetabek di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Jakarta Timur.
Asep mengungkapkan akan ada tiga strategi untuk mengendalikan masalah pencemaran udara. Strategi tersebut terdiri dari membuat kebijakan dan regulasi, melakukan uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara, hingga operasi uji emisi.
Pihaknya mendorong agar Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri untuk mulai menerapkan tilang atau imbauan. Salah satunya, jika ada Operasi Patuh Jaya, di dalamnya juga bisa diterapkan operasi untuk uji emisi.
"Jadi, beberapa strategi tersebut baik strategi berpihak maupun tidak berpihak, kami terus melakukan upaya pengetatan sehingga memang diharapkan kualitas udara Jakarta akan semakin terjaga, dan kualitas semakin baik lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "DKI Bakal Segera Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara"