Ekspor Jamu Ilegal 5 Ton Digagalkan. (Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan kegiatan ekspor obat tradisional atau jamu ilegal ke Uzbekistan. Total barang bukti yang telah diamankan nilainya Rp 14,1 miliar.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia. Dari hasil patroli siber dan tahapan intelijen kemudian diketahui adanya kegiatan ekspor ilegal.
"Kemudian berkoordinasi kantor pelayanan utama bea dan cukai Soekarno-Hatta ada satu kiriman OT-BKO obat tradisional berbahan kimia obat yang alhamdullilah berhasil dicegah," katanya di Gudang Ekspor PT JAS, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan, ekspor jamu ilegal yang berhasil dicegah yakni sebanyak 430 kardus (box) dengan berat 5 ton. Adapun merek jamu ilegal itu antara lain Montalin dan Tawon Liar.
"Saya kira ini akan dikirim ke negara Uzbekistas, produk-produknya yang di sini," katanya.
Pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Dari penelusuran itu ditemukan barang bukti di 3 ekspedisi yang berada di Depok dan Serpong.
Dia mengatakan, seluruh bukti yang telah diamankan senilai Rp 14,1 miliar.
"Dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 3,5 juta kapsul dan nilai ekonomis sekitar Rp 14,1 miliar di 3 ruko ekspedisi tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul "Terbongkar Bisnis Jahat Jamu Ilegal Nilainya Rp 14 M"