Hagia Sophia

10 August 2023

Kepala BPOM: Peredaran Obat Tradisional Ilegal Kian Marak dan Sulit Diberantas

BPOM ciduk obat tradisional ilegal. (Foto: Atta Kharisma/detikHealth)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan 430 boks obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat ( BKO). Diketahui, obat-obatan berupa kapsul dan jamu tradisional itu rencananya akan diekspor ke negara Uzbekistan.

Pada konferensi pers yang digelar hari Rabu (9/8/2023), Ketua BPOM RI Penny K. Lukito menuturkan penjualan obat-obatan tradisional ilegal hingga saat ini memang masih sering terjadi. Obat-obatan itu dijual baik secara online maupun offline.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan selama ini menunjukkan kalau penjualan obat tradisional berbahan kimia obat itu masih banyak sekali. Bahkan distribusi-distribusi di jalanan kita berhentikan membawa di dalamnya berboks-boks produk ilegal dari jamu tersebut," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Penny mengatakan meski sudah dilarang, masih banyak produk obat tradisional ilegal yang dijual lewat platform media sosial.

"Memang trennya terutama setelah masa pandemik pembelian dan peredaran melalui online semakin intensif. Tapi tetap peraturan yang berlaku untuk penjualan obat dan makanan itu sama, berlaku juga untuk penjualan online. Dan tentu yang namanya obat tidak boleh dijual secara bebas di platform apa saja atau di medsos apa saja," tutur Penny.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kepala BPOM Akui Peredaran Obat Tradisional Ilegal Marak, Sulit Diberantas"