Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff |
Kejadian nahas dialami oleh seorang anak berusia 7 tahun di Bekasi. Dia dinyatakan mati otak setelah menjalani operasi amandel.
Setelah dirawat beberapa hari, A (7) dinyatakan meninggal Senin (2/10/2023). Setelah kejadian tersebut, orang tua sang anak menuntut dokter terkait dugaan malpraktik.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengatakan kasusnya hingga kini masih dalam tahap mediasi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
"Ini dimediasi dulu oleh faskes yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Selasa (3/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, A sempat dirawat selama 13 hari setelah operasi amandel. Kondisinya masih tidak sadarkan diri setelah prosedur tersebut.
"Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri," kata ayah korban, Albert Francis saat dihubungi, Senin (2/10).
Tak lama setelahnya, A dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.45 di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi setelah dalam kondisi kritis selama hampir 2 pekan.
Atas kasus tersebut, orang tua korban melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Respons Kemenkes soal Dugaan Malpraktik Bocah Mati Otak usai Operasi Amandel"