Masyarakat menggunakan masker di KRL. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) |
Belum lama ini viral kabar Kementerian Kesehatan RI dikabarkan kembali mewajibkan penggunaan masker ketika terjadi lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu ini. Hal ini muncul dari sebuah pesan singkat Whatsapp yang diteruskan sudah berkali-kali.
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang," tulis pesan yang tersebar di Whatsapp tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes mengungkapkan bahwa pesan tersebut adalah hoax. Pihak Kemenkes mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kewajiban masker.
Imbauan penggunaan masker hanya ditujukan pada masyarakat yang sedang sakit dan pergi ke tempat berisiko penularan COVID-19. Hal ini juga ditujukan untuk kelompok rawan seperti lansia dan orang dengan komorbid.
"Siapa yang suruh mewajibkan? Tidak ada (mewajibkan penggunaan masker)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu ketika ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
"Jadi masker itu kewajiban diri sendiri kalau lagi flu sebaiknya wajib ia pakai. Untuk diri sendiri. Jadi itu nggak bener wajib lagi," sambungnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, serta melengkapi vaksinasi booster untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Jika mengalami gejala khas COVID-19, masyarakat diminta untuk segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Kabar Pakai Masker Wajib Lagi saat Kasus COVID Naik, Ini Klarifikasi Kemenkes"