Hagia Sophia

03 January 2024

Kasus COVID-19 Kembali Naik, Komisi IX DPR: Belum Saatnya Vaksin Berbayar

Ilustrasi vaksin COVID-19 (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai kebijakan vaksin COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan. Hal ini menyusul adanya peningkatan kasus infeksi COVID-19 di akhir 2023, dengan jumlah kasus aktif tercatat ada sebanyak 2.694 per Senin (1/1/2024).

"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," katanya, dikutip dari laman DPR RI.

Menurut Kurniasih, Kementerian Kesehatan RI sebenarnya bisa menunda mengenai kebijakan vaksin COVID-19 berbayar hingga waktu yang pas.

Ia juga mengatakan bahwa COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Hingga saat ini penyakit ini masih ada. Dengan jumlah penduduk besar, Kurniasih mengatakan, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," kata Kurniasih.

Kurniasih berharap kehadiran vaksin COVID-19 buatan anak bangsa alias dalam negeri benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.

"Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya lagi.

Sebelumnya, pada Senin (1/1/2024), vaksinasi COVID-19 tidak lagi gratis pada masyarakat umum. Vaksin nantinya bisa dibeli di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah belum merilis kisaran harganya, tetapi dipastikan terjangkau.

Vaksin COVID-19 gratis hanya untuk masyarakat lanjut usia, lansia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, juga remaja 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lain yang mengalami gangguan sistem imun kriteria sedang hingga berat.

Regulasi baru ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.

"Untuk masyarakat di luar sasaran imunisasi program sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat memperoleh akses vaksinasi melalui imunisasi pilihan secara mandiri," jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia, dalam edaran resmi SE, yang dirilis Minggu (31/12).

"Pemberian imunisasi COVID-19 pilihan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19," tutupnya.

Lebih lanjut, vaksin COVID-19 yang disediakan setiap faskes harus sudah mendapatkan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Pengadaan vaksin dipastikan melalui distributor resmi yang ditunjuk produsen.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kasus COVID-19 RI Ngegas, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Vaksin Berbayar Belum Tepat"