Ilustrasi obat sirup. (Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar obat sirup yang aman dipakai bebas cemaran zat toksik etilen glikol dan dietilen glikol. Pihaknya sudah melakukan verfikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat yang dilakukan Industri Farmasi.
Metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat. Ada 12 tambahan obat sirup yang aman digunakan, sehingga totalnya sejumlah 1.174 produk sirup obat dari sedikitnya 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
- Alpara, obat batuk dan flu anak bentuk sirup (PT Molex Ayus)
- Aplhamol, obat demam anak bentuk sirup (PT Molex Ayus)
- Antasia Doen, obat maag dewasa suspensi (PT Lucas Djaja)
- Halmezin, obat batuk anak dan dewasa sirup (PT Coronet Crown)
- Kralix, obat maag dewasa suspensi (PT IFARS Pharmaceutical Laboratories)
- Molexflu, obat flu anak sirup (PT Molex Ayus)
- Omellegar, obat alergi anak dan dewasa sirup (PT Mutiara Mukti Farma)
- Ometridryl, obat batuk anak dan dewasa sirup (PT Mutiara Mukti Farma)
- Omezyrteks, obat alergi anak dan dewasa sirup (PT Mutiara Mukti Farma)
- Sucralfate, obat maag dewasa suspensi (PT Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Trifamol, obat demam anak sirup (PT Trifa Raya Laboratories)
- Ultilox, obat maag anak dan dewasa suspensi (PT Coronet Crown)
"Sampai dengan 31 Januari 2024, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirop obat yang menjadi objek verifikasi," beber BPOM.
Dengan pertimbangan demikian, BPOM RI menyatakan telah menyelesaikan uji verifikasi bahan baku dan obat sirup sebagai tindak lanjut kasus gangguan dan gagal ginjal yang semula menewaskan lebih dari 200 anak.
"Terhadap sirop obat yang belum dinyatakan aman, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan atau pencabutan izin edar, termasuk melakukan penarikan (withdraw) informasi berkaitan dengan nomor izin edar (NIE) pada situs https://cekbpom.pom.go.id/. BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas BPOM.
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
Masyarakat bisa mengakses secara lengkap daftar obat sirup yang aman dikonsumsi DI SINI. (https://www.pom.go.id/sirop-aman)
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Akhirnya Kelar, BPOM Rilis Daftar Terakhir Tambahan 12 Obat Sirup Aman Dipakai"