Hagia Sophia

29 March 2024

Kelas Rawat Inap Standar Akan Diberlakukan BPJS, Iuran Naik?

Berapa iuran BPJS Kesehatan saat kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS? (Foto: Wisma Putra)

Pemerintah berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025. Kementerian Kesehatan RI mengungkap masih ditemui sejumlah kendala dalam perbaikan fasilitas pelayanan sesuai KRIS di sejumlah RS.

Dua persoalan utama saat ini yakni masih banyak yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan, upaya penggantian kelas menjadi KRIS semata-mata demi meningkatkan fasilitas yang bisa didapat peserta BPJS.

"Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi, kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Rabu (27/3/2024).

Penerapan KRIS diakuinya memerlukan waktu. Mengacu peraturan pemerintah No. 64, regulasi KRIS ini sebetulnya sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri 2022.

"Sekarang kan 2024, berarti sudah molor 2 tahun," sambung dia.

Azhar juga menjelaskan tidak semua ruang rawat inap diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS yakni empat tempat tidur dengan satu kamar mandi dalam, tetapi 'hanya' 60 persen di antaranya untuk RSUD, diubah menjadi KRIS. Sementara bagi RS swasta sebanyak 40 persen.

Kekhawatiran RS yang juga belum menerapkan KRIS adalah menimbang kemungkinan besaran iuran yang nantinya bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran karena perbaikan fasilitas.

"Kalau kita tanya yang swasta, ini sebenarnya menanyakan di lapangan 'Pak Aco kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 atau kelas berapa? Kami butuh kepastian itu, agar mendorong mereka, apakah karena membatasi tempat ada kenaikan tarif," cerita dia.

"Kalau kami di Kemenkes RI sih propose kelas 2, tapi kan ini harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, sebenarnya swasta menunggu itu, ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan kami terkait BPJS ini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti buka suara soal kemungkinan penetapan iuran setelah KRIS berlaku Juni mendatang.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, kelas berapa, itu belum ada. Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi nyatanya akan mempersulit masyarakat miskin. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," pungkas dia.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Nih Iurannya?"