Hagia Sophia

07 March 2024

Pria Ini Campur Spermanya dengan Milik Ayahnya, Siapakah Bapak Bayinya?

Ilustrasi sperma (Foto: Getty Images/iStockphoto/iLexx)

Seorang pria di Inggris baru-baru ini bikin heboh setelah mencampurkan spermanya dengan sperma sang ayah untuk menghamili pasangannya.

Kasus unik ini bermula saat pria berinisial PQ, dan pasangannya itu, JK, setuju untuk mencampurkan spermanya dengan sperma sang ayah, yang kemudian disuntikkan ke pasangan PQ. Menurut pengadilan, hal tersebut dilakukan setelah PQ mengalami masalah kesuburan dan tidak mampu membayar biaya perawatan IVF atau bayi tabung.

Proses 'mencampurkan' tersebut membuahkan hasil hingga pasangan PQ berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial D yang kini sudah berusia lima tahun.

Menurut laporan pengadilan, meski ayah biologis dari anak tersebut belum pasti, namun ada kemungkinan besar orang yang dianggap sebagai kakek adalah ayah kandungnya. Sementara orang yang dianggap sebagai ayahnya adalah saudara biologisnya.

"Anak laki-laki tersebut adalah seorang anak unik yang tidak akan ada jika tidak ada pengaturan yang tidak biasa yang dibuat untuk konsepsinya, namun pengaturan tersebut juga menciptakan potensi baginya untuk menderita kerugian emosional jika dia mengetahui hal tersebut," kata Hakim Poole, dikutip dari Sky News.

Dewan Kota Barnsley bahkan sampai meminta Pengadilan Tinggi di Sheffield memerintahkan agar tes paternitas atau tes DNA dilakukan untuk menentukan siapa pria yang merupakan ayah biologis dari D. Namun Hakim Poole menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa Dewan Kota Barnsley tidak mempunyai kepentingan dalam hasilnya.

Hakim mengatakan keluarga tersebut telah menciptakan 'ladang ranjau kesejahteraan'.

"Saya tidak percaya JK, PQ dan (ayahnya) RS sudah memikirkan dengan matang konsekuensi dari rencana mereka agar JK hamil, jika tidak maka kecil kemungkinan mereka akan melakukannya," katanya.

Hakim Poole mengatakan pria tersebut memiliki hubungan baik antara ayah dan anak dengan si anak tersebut, sehingga terserah pada dia dan ibu anak tersebut untuk mengelola risiko laten terhadap kesejahteraannya.

"Harus diakui bahwa keadaan konsepsi D sekarang tidak dapat dibatalkan," imbuh hakim.

"Keinginan untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dalam memelihara catatan kelahiran yang akurat tidak memberikan kepentingan pribadi dalam penentuan permohonan tersebut," tuturnya.

Hakim Poole juga menyimpulkan bahwa keluarga tersebut mungkin ingin menjalani tes paternitas untuk memberi tahu anak tersebut di kemudian hari.

"Tetapi itu adalah urusan mereka," katanya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Heboh Pria Campur Sperma Ayah dan Miliknya untuk Hamili Pasangan, Siapa Bapak Si Bayi?"