Hagia Sophia

04 November 2022

Kemenkes: Obat Sirup Bebas Cemaran EG Sudah Boleh Dipakai Lagi

Foto: Getty Images/fotostorm

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, M Pharm, MARS, menyebut belum ada penambahan daftar obat baru yang diperbolehkan Kemenkes RI. 

Hingga kini, masih mengacu pada hasil uji klinis yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) beberapa waktu lalu, yakni daftar 198 obat sirup.

Rizka menekankan, dalam daftar 198 obat sirup tersebut, sudah mewakili beberapa penggunaan yang umum dipakai masyarakat. Penurun panas hingga sediaan cair vitamin sirup.

Karenanya, kebutuhan masyarakat sudah bisa kembali terpenuhi. Adapun pengujian obat sirup atau sediaan cair hingga kini masih dianalisis BPOM RI.

"Belum ya, karena pengujian itu nggak bisa cepat, dengan 198 saya lihat sudah ada obat antipiretik itu penurun panas yang suda ada vitamin, obat batuk, saya rasa kita bertahap.

"Kita harus hati-hati dalam melakukan pengujiannya tapi itu akan segera dilakukan dan industri farmasi juga akan melakukan voluntary pengujian nanti akan dirilis BPOM RI," sambung dia.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan obat sirup paracetamol PT Afi Farma yang sebelumnya dinyatakan aman, kini teridentifikasi cemaran EG dan DEG.

Satu hal yang dipastikan Rizka, penggunaan Fomepizole dinyatakan efektif dan pelarangan obat sementara yang sempat dilakukan terbukti menurunkan total kasus baru gagal ginjal akut di Indonesia.

Selengkapnya, daftar 198 obat yang diperbolehkan Kemenkes RI bisa disimak DI SINI
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes RI Pastikan 198 Obat Sirup Bebas Cemaran EG Sudah Boleh Dipakai Lagi"