Cukai rokok/Foto: Agung Pambudhy |
Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.
CHT atau cukai rokok naik sebesar 10% tahun depan. Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," ujar Sri Mulyani dilansir dari keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).
Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10%, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik. Cukai rokok elektrik naik sebesar 15%.
Menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani dikutip dalam keterangan BPMI Setpres, Kamis (3/11/2022).
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Kenaikan cukai rokok juga diharapkan bisa mengendalikan besaran konsumsi dan produksi. Apalagi, tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat miskin cukup tinggi. Konsumsi rokok berada di posisi kedua tertinggi setelah beras.
"Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.
"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul "Cukai Rokok dan Vape Kompak Naik Tahun Depan!"