Edaran Kemenkes RI perihal dokter spesialis. Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev |
Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran shared competency yang tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023. Aturan ini disebut mengatur persoalan klaim layanan antar tenaga kesehatan (nakes) lantaran ada kesamaan kompetensi nakes di satu rumah sakit.
Pasalnya, di suatu layanan kesehatan tertentu, praktik bisa dilakukan dengan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi maupun subspesialisasi berbeda.
"Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien," terang Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom Minggu (8/1/2023).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepala atau direktur rumah sakit menerapkan aturan shared competency dengan ikut mengawasi kedisiplinan nakes. Nantinya, standar kompetensi nakes dilihat dari rekomendasi komite medik berdasarkan penilaian Kepala atau Direktur Utama RS tempat bertugas.
Nakes tersebut juga diwajibkan memiliki standar kompetensi yang disahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau buku putih masing-masing bidang spesialis atau subspesialis.
Kata Menkes, pemerintah melalui Kemenkes RI juga mengawasi langsung aturan shared competency lewat laporan dan evaluasi yang secara berkala dikirim RS ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
"Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit," ujar Menkes.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Cegah Rebutan Lahan, Kemenkes Rilis Edaran Buat Dokter Spesialis"