Jepang resmi memutuskan COVID-19 sebagai penyakit yang setara flu biasa. (Foto: AP Photo) |
Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato secara resmi memutuskan untuk menurunkan klasifikasi COVID-19. Berdasarkan undang-undang penyakit menular, mulai 8 Mei 2023 COVID-19 akan masuk ke dalam Kategori V yang sama dengan flu musiman.
Perubahan kebijakan ini ditetapkan pemerintah Jepang pada Januari lalu. Klasifikasi COVID-19 ini diturunkan dari kategori II, tertinggi kedua dalam sistem klasifikasi penyakit menular lima tingkat negara, ke kategori V.
Keputusan ini dibuat setelah panel kementerian kesehatan mengadakan pertemuan. Setelah diteliti, telah dikonfirmasi bahwa tidak ada keadaan khusus yang dapat mengubah asumsi ilmiah yang mendasari, seperti munculnya strain COVID-19 dengan tingkat tinggi yang menyebabkan gejala parah.
Selain kategori penyakit, kementerian Jepang juga mengumumkan rencana tentang sistem perawatan kesehatan negara setelah perubahan klasifikasi COVID-19 ini. Rencana tersebut meminta sekitar 8.400 institusi medis untuk memiliki kapasitas gabungan untuk menerima hingga total 58.000 pasien rawat inap COVID-19 pada akhir September.
Dalam konferensi pers, Kato menegaskan bahwa perbandingan dengan subvarian Omicron menunjukkan tidak perlu khawatir tentang peningkatan risiko kesehatan masyarakat.
"Sementara kita akan memasuki fase baru (mengenai tindakan COVID-19), kami ingin terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan mendapatkan pemahaman dan kerja sama masyarakat," tambah Kato yang dikutip dari Japan News, Jumat (28/4/2023).
Nantinya, sistem pengobatan COVID-19 ini akan didasarkan pada permintaan pemerintah. Ini juga akan menghormati pilihan individu dan upaya sukarela.
Dalam rapat panel yang dilakukan Kamis (27/4) itu tidak ada anggota yang menentang perubahan klasifikasi COVID-19 tersebut. Seorang anggota mengatakan keadaan sistem perawatan kesehatan negara perlu diperiksa sesekali setelah perubahan.
Sementara anggota lain mengatakan akan terus penting untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah infeksi kluster terjadi di fasilitas lansia. Dengan adanya pergeseran kategori, pemerintah tidak lagi mengimbau pasien COVID-19 dan kontak dekatnya untuk tidak keluar rumah, membiarkan mereka memutuskan apakah akan tinggal di rumah.
Kementerian saat ini merekomendasikan agar orang yang terinfeksi COVID-19 tinggal di rumah selama lima hari setelah hari mereka mengalami gejala terkait. Pemerintah juga akan mulai membebankan biaya sendiri untuk pengobatan rawat jalan dan tes COVID-19.
Pengumuman harian kasus baru COVID-19 akan diakhiri. Laporan COVID-19 akan disederhanakan menjadi pengumuman mingguan berdasarkan informasi dari institusi medis yang ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Fix! Jepang Putuskan COVID-19 Jadi Setara Flu Biasa Mulai Mei"