Hagia Sophia

13 May 2023

Pengadilan Agama Terima 55 Ribu Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini, Ini Alasannya

Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: AFP via Getty Images/GABRIEL BOUYS)

Data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak mencatat pada tahun 2022 terdapat 55 ribu pengajuan pernikahan. Salah satu alasan pengajuan dispensasi nikah pada usia anak disebutkan karena sudah hamil terlebih dulu sampai dorongan orang tua segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mencatat kasus pernikahan di usia anak relatif tinggi. Pada tahun 2022, prevalensi perkawinan anak di Indonesia berada di angka 8,06 persen.

"Data prevalensi perkawinan ini ada dua, terkait dengan dispensasi kawin dan pernikahan anak. Akhir tahun 2022 ada 55 ribu dispensasi kawin dan tertinggi di 4 provinsi yakni Jatim, Jateng, Jabar dan Sumsel," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani, SE MM, dalam agenda temu media di kantor KemenPPPA, Jumat (12/5/2023).

Rini mengungkapkan salah satu alasan tingginya angka dispensasi nikah dan pernikahan anak karena edukasi seks yang sudah diterapkan belum berjalan secara optimal. Pembahasan mengenai kesehatan reproduksi masih dianggap tabu oleh masyarakat dan disebut sama dengan pornografi.

Padahal, menikah di usia anak sangat berisiko. Anak atau perempuan yang menikah usia muda rentan mengalami preeklamsia saat hamil, berisiko meninggal, anak lahir prematur, bahkan infeksi HPV yang berujung kanker serviks.

"Indonesia darurat perkawinan anak kah? Nah kita bisa lihat angkanya cukup tinggi. Makanya harus kita stop perkawinan usia anak," pungkas Rini.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RI Darurat Pernikahan Usia Dini, 55 Ribu Anak Ajukan Dispensasi Nikah"