Pemberian santunan kepada korban gagal ginjal akut. (Foto: detikhealth/Nafilah) |
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan korban gagal ginjal akut baik yang dilaporkan tewas, sembuh, atau masih dalam perawatan mendapatkan bantuan sosial. Bantuan tersebut diberikan secara serentak kepada seluruh korban yakni 326 orang, di Senin (10/1/2024), bersama dengan Kemenko PMK, dan BPOM RI.
Pemerintah disebut Budi tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi jaminan terkait pengobatan pasien yang masih dirawat secara intensif, melalui BPJS. Korban disebut Menkes tidak perlu membayar iuran, hingga seluruh proses perawatan ditanggung pemerintah alias gratis.
Tidak hanya itu, keperluan transportasi ke fasilitas kesehatan selama proses pengobatan berlangsung juga ditanggung pemerintah. Dibantu oleh pemerintah daerah setempat.
"Yang keluarga terkena GGAPA, transportasinya dipastikan dibantu, kalau tidak dikasih, beri tahu kita," tegas Menkes di agenda pemberian bantuan sosial, Rabu (10/1).
Menkes mengungkapkan duka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh korban. Kejadian semacam ini disebutnya tak boleh berulang dan menjadi pembelajaran besar bersama kementerian dan lembaga lain, termasuk BPOM RI terkait pengetatan regulasi pengawasan obat.
"Karena kembali lagi, satu anak yang meninggal saja, satu korban saja, sudah begitu berharga. Kami akan terus bekerja sekeras-kerasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah ke depan," lanjutnya.
"Dan untuk bapak, ibu, kami akan turut mendoakan agar keluarga ibu diterima di sisi-Nya dan kami akan pastikan bapak ibu terbantu ke depannya dan diberikan kekuatan dalam menjalani hal ini," ucap Menkes.
Bantuan sosial diberikan pemerintah untuk korban gagal ginjal akut yang masih hidup sebesar Rp 60 juta, sementara korban yang sudah meninggal Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Korban Gagal Ginjal Akut Akhirnya Dapat Santunan, Segini Besarannya"