![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Nenov |
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kabar bahwa mulai April 2026, setiap bayi WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, pihak BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait regulasi yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN masih mengikuti aturan yang ada, di mana pihak keluarga tetap harus melakukan pendaftaran secara mandiri.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, Rizzky menjelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarganya paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku... Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Namun, perlu dicatat bahwa jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari, iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.
Saat ini, lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru terpikir mendaftar saat sudah jatuh sakit. Mengingat prinsip JKN adalah gotong royong, iuran dari peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit, termasuk program pencegahan (promotif preventif).
"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," tambah Rizzky.
Integrasi Sistem INAku Belum Dilakukan
Mengenai wacana integrasi dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah demi kemudahan akses bagi masyarakat di masa depan.
Hingga saat ini, lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky kembali mengingatkan pentingnya prinsip gotong royong dan memastikan status kepesertaan aktif sebelum jatuh sakit.
"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," pungkas Rizzky.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPJS Kesehatan Buka Suara soal Viral Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN"
