Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan salah satu produk dari PT Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup, terbukti tercemar etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml.
Dikatakan Penny, bahwa kandungan EG tersebut melebihi ambang batas aman yang seharusnya berada di bawah 0,1 mg/ml.
"Produk PT Yarindo Farmatama yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Penny juga mengatakan bahwa PT Yarindo Farmatama mengubah bahan baku dan sumber pemasok bahan baku tanpa melalui proses kualifikasi hingga pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan.
Terlebih lagi, perusahaan tersebut disebut memiliki rekam jejak kepatuhan produk yang tidak bagus selama dua tahun terakhir.
"Di awal kami mengembangkan sampling, kira-kira mana yang mengandung cemaran dari list produk obat yang dikaitkan dengan kondisi pasien. Dikembangkan dengan beberapa kriteria, salah satunya industri farmasi yang tingkat kepatuhannya tidak baik. BPOM mempunyai catatan khusus," jelas Penny.
Selain PT Yarindo Farmatama, BPOM RI juga mengungkap dua farmasi lainnya yang memproduksi obat sirup yang tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup, yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM: Cemaran EG Obat Sirup PT Yarindo 48 mg/ml, Ratusan Kali Lipat dari Standar!"