Foto: Rifkyanto Nugroho/detikHealth |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan. Ada dua perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.
"Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan," terang Penny, Senin (31/10/2022).
"Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara," sambung dia.
Karenanya, BPOM RI sudah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dua industri farmasi berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," sebut Penny.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Pidanakan Yarindo-Unibebi Terkait Sirup Obat, Ancaman Denda Rp 1 M"