Jepang jadi salah satu negara dengan usia legal berhubungan seks terendah di dunia. Foto: David Mareuil/Getty Images |
Pemerintah Jepang akan menaikkan batas usia legal berhubungan seksual dari 13 tahun ke 16 tahun. Hal ini diusulkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang yang diperkirakan akan disetujui oleh Dewan Legislatif pada pertengahan Februari. Pemerintah berharap dapat memberlakukan revisi KUHP selama sesi parlemen yang dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juni.
Subkomite hukum pidana dari Dewan Legislatif juga berusaha membuat definisi yang lebih spesifik terkait kejahatan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh. Dengan harapan, kasus dan tuduhan kejahatan lebih mudah dibangun di pengadilan.
Beberapa hal yang disorot undang-undang ini adalah hubungan seksual dengan anak di bawah 13 tahun adalah ilegal terlepas dari persetujuan. Sementara itu, hubungan intim dengan mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun akan dihukum jika pelaku lima tahun atau lebih tua.
Batas waktu untuk melaporkan pemerkosaan juga akan dinaikkan menjadi 15 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
Aturan Usia Persetujuan Berlaku sejak 1907
Di bawah undang-undang saat ini, anak berusia minimal 13 tahun dianggap sudah mampu memberikan persetujuan untuk berhubungan seks. Dalam kata lain, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap pemerkosaan menurut undang-undang.
Undang-undang saat ini juga mewajibkan korban untuk membuktikan bahwa mereka tidak memberikan persetujuan dan menunjukkan bahwa terdapat penyerangan atau intimidasi yang membuatnya tidak mungkin dilawan.
Peraturan daerah memang melarang tindakan cabul, termasuk seks, dengan mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, hukuman untuk kejahatan itu lebih ringan dibanding tuduhan pemerkosaan yang hanya mendapat ancaman hukuman lima tahun.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jepang Naikkan Batas Usia Legal Berhubungan Seks Jadi 16 Tahun, Begini Alasannya"