Hagia Sophia

24 February 2023

Wamenkes: Obat yang Dibeli dengan Jastip itu Ilegal

Heboh tren jastip obat, Wamenkes pastikan itu ilegal. (Foto ilustrasi: shutterstock)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tren jasa titip (jastip) obat dari luar negeri, seperti Malaysia. Ia tak menyangka ternyata banyak masyarakat yang berminat untuk jastip obat dari luar negeri lantaran harganya lebih murah dibandingkan obat yang ada di Indonesia.

Kata teman-teman di Sumatera Utara itu ada jastip beli obat, kan aku pikir kalau di Jakarta jastip beli sepatu pengen yang bagus, dia lebih murah, nggak usah bayar pajak, dapat, ditenteng-tenteng," kata Menkes dalam Rapat Kerja Nasional di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)

Lantas, apakah jastip obat legal di Indonesia?

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa jasa titip obat di Indonesia adalah kegiatan yang ilegal dan tak boleh dilakukan. Sebab obat tersebut masuk ke Indonesia tanpa kena pajak.

"Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya. Biasanya jastip itu buat obat yang harganya mahal, misalnya obat kolesterol, obat jantung, kanker itu biasanya dikonsumsi dan harganya mahal biasanya pakai jastip," ucapnya.

Dante menyebut obat yang dibeli secara jastip tidak bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan legal di dalam aturan dan sortiran regulasi. Selain itu, obat yang dibeli harus memiliki nomor izin edar. Karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk tak membeli obat secara jastip.

"Untuk mengeluarkan nomor izin edar itu perlu beberapa persyaratan, salah satunya persyaratannya adalah uji mutu. Walaupun obatnya mereknya sama, tapi kemudian kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," tutur dr Dante.

"Kayak kemarin misalnya, kita mendengar kasus gagal ginjal akut pada anak. Itu obatnya sama parasetamol isinya, tapi campurannya berbeda. Itu karena komponen-komponen dalam obat tersebut dalam kandungannya sama, itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan secara legal di dalam aturan dan dalam sortiran regulasi," sambungnya lagi.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Heboh Tren Jastip Obat dari LN, Wamenkes: Itu Ilegal!"