Ilustrasi bedak Johnson & Johnson. (Foto: iStock) |
Johnson & Johnson akhirnya menyetujui pembayaran atas tuntutan hukum produk bedak bayi mereka memicu kanker. Perusahaan mengeluarkan USD 8,9 miliar atau sekitar Rp 133 triliun untuk para korban yang dibayarkan selama 25 tahun.
Meski menyetujui ganti rugi, Johnson & Johnson hingga kini menekankan klaim produk yang memicu kanker ovarium tidak berdasar. Di tengah penyelesaian hukum dengan para penyintas kanker, J&J kini malah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan.
Dikutip dari Reuters, hal ini disebut bak trik perusahaan untuk menyelesaikan gugatan konsumen para penyintas kanker.
J&J menghadapi lebih dari 38.000 tuntutan hukum yang telah dikonsolidasikan di pengadilan federal di New Jersey, Amerika Serikat. Catatan internal menemukan bedaknya terkadang diuji positif mengandung asbes karsinogenik.
Akibat perusahaan mengajukan kebangkrutan atau pailit ke pengadilan, sidang kasus tuntutan hukum ditunda sementara waktu.
Ada beberapa kali pengajuan kebangkrutan perusahaan. Penyelesaian kasus kebangkrutan J&J pertama dianggap tidak pantas setelah Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 memutuskan perusahaan sebetulnya tidak dalam kesulitan keuangan. Namun, pengacara perusahaan, Greg Gordon mengatakan pada sidang pengadilan hari Selasa bahwa kebangkrutan yang mereka ajukan saat ini berbeda, karena lebih sedikit aset yang tersedia dan lebih banyak dukungan untuk penyelesaian kebangkrutan.
Pengacara untuk mereka yang mengatakan penggunaan produk bedak J&J menyebabkan kanker pada hari Selasa menentang penyelesaian tersebut, sehari setelah faksi penggugat menuduh penyelesaian J&J dengan hal ini terbilang curang.
Perusahaan menyebut itu sebagai tuduhan berlebihan.
"Dukungan penggugat untuk penyelesaian itu nyata dan substansial. Keraguan tentang hal itu dapat dengan cepat dihentikan dengan mengizinkan mereka untuk memberikan suara pada penyelesaian tersebut," jelas Gordon.
Menurut J&J pengajuan kebangkrutan merupakan cara satu-satunya untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut, dengan ini maka penyelesaian akan menjadi lebih adil dan efisien daripada pengadilan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Nasib Kasus Johnson & Johnson Pasca Bedak Bayi Disebut Positif Asbes Picu Kanker"