Ilustrasi alasan Jepang menaikkan batas usia legal berhubungan intim dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Foto: Reuters |
Jepang sebelumnya dikenal sebagai salah satu negara dengan usia legal seks terendah dengan 13 tahun. Setelah perjalanan panjang, Jepang akhirnya meneken undang-undang yang menaikkan usia legal seks dan mendefinisikan ulang soal pemerkosaan dalam perombakan terkait kejahatan seksual.
Usia legal berhubungan intim yang sebelumnya 13 tahun kini telah dinaikkan menjadi 16 tahun. Dalam undang-undang baru tersebut, istilah pemerkosaan diperluas menjadi 'hubungan seksual non-konsensual' dari sebelumnya 'hubungan seks paksa'.
Pada undang-undang sebelumnya, korban juga diwajibkan memiliki bukti 'niat untuk melawan'. Namun para aktivis berpendapat bahwa hal tersebut terlalu sulit dibuktikan dalam banyak kasus. Terlebih, banyak korban yang mengalami kondisi 'terpaku' ketika menjadi korban dan terlalu takut untuk melawan secara fisik.
Perwakilan grup advokasi penyintas Spring, Tadokoro Yuu mengatakan undang-undang tersebut telah membuat banyak korban tidak ingin melapor karena takut pelaku dibebaskan karena tidak ada cukup bukti perlawanan.
Undang-undang yang baru juga memperluas definisi penyerangan dengan memasukkan korban di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, mengalami gangguan mental atau fisik, dan mengalami intimidasi melalui status ekonomi dan sosial.
Perubahan aturan ini menjadi yang pertama kalinya semenjak usia legal seks 13 tahun pertama kali diberlakukan pada 1907.
Dalam sejarahnya, sudah ada banyak sekali wanita Jepang yang mengalami kekerasan seksual namun terabaikan. Menurut survei pemerintah, ada sebanyak 95 persen penyintas di Jepang tidak melaporkan hal tersebut ke polisi.
Selain itu hampir 60 persen korban bahkan tidak pernah memberitahukan kejadian itu pada siapapun.
Undang-undang lama soal pemerkosaan dan kekerasan seksual sudah semenjak lama menuai kritik karena dianggap ketinggalan zaman dan membatasi.
Ditekennya undang-undang baru ini bak kemenangan untuk para penyintas dan aktivis kekerasan seksual. Beberapa di antaranya memang sudah menghabiskan waktu selama puluhan tahun untuk menuntut perubahan ini.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua korban kekerasan seksual yang telah bersuara bersama kami," ucap pihak Spring dikutip dari CNN, Senin (19/5/2023).
"Harapan tulus kami adalah mereka yang telah menjadi korban kekerasan seksual akan menemukan harapan dalam hidup mereka, dan kekerasan seksual akan hilang dari masyarakat Jepang," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Di Balik Jepang Naikkan Usia Legal Seks: Banyak Korban Kekerasan Terpaksa Diam"