Hagia Sophia

22 July 2023

Tentang Euthanasia, Bantuan Medis untuk Akhiri Hidup Pasien

Lisa Pauli ingin mendapatkan prosedur euthanasia. (Foto: REUTERS/Carlos Osorio)

Warga Kanada bernama Lisa Pauli (47) mengaku ingin segera mengakhiri hidupnya setelah mengidap gangguan makan anoreksia selama beberapa dekade. Kondisi tersebut sudah dialaminya semenjak usia 8 tahun.

Dengan bobotnya yang hanya 42 kilogram, Pauli bisa hidup berhari-hari tanpa harus makan makanan berat. Karena kondisinya juga, ia bahkan mengaku kesulitan membawa pulang belanjaan tanpa berhenti untuk beristirahat.

Pauli mengatakan bahwa ia ingin mendapatkan bantuan medis untuk meninggal atau euthanasia namun hukum di Kanada belum memperbolehkannya karena belum masuk kategori. Namun, perluasan kategori untuk penyakit mental akan mulai diberlakukan Maret 2024, sehingga Pauli bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.

Menyoal Euthanasia

Euthanasia merupakan bantuan medis untuk mengakhiri hidup yang digunakan pada pasien yang memiliki penderitaan. Penderitaan yang dimaksud bisa berupa penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan atau rasa sakit yang dialami pasien karena penyakit yang tidak bisa lagi diobati.

Dikutip dari NHS, euthanasia dibagi menjadi dua, yaitu euthanasia secara sukarela dan euthanasia non-sukarela.

Euthanasia sukarela dilakukan di mana seseorang membuat keputusan secara sadar untuk mengakhiri hidup dan meminta bantuan medis untuk melakukannya. Sedangkan, euthanasia non-sukarela dapat dilakukan dengan keputusan orang terdekat atas nama mereka.

Euthanasia non-sukarela umumnya dilakukan karena pasien dalam keadaan koma dan tidak bisa memberikan persetujuan. Euthanasia jenis ini juga dilakukan umumnya karena pasien sebelumnya memang sudah menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Euthanasia dapat dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya dengan dokter memberikan pasien terminal obat yang tidak dibutuhkan, memberikan obat penenang dalam jumlah banyak, memberikan pelemas otot, hingga tidak memberikan tindakan perawatan apapun pada pasien.

Praktik euthanasia atau yang lebih akrab dengan istilah 'suntik mati' ini legal dilakukan di beberapa negara. Misalnya seperti Swiss, Belanda, Spanyol, Belgia, dan Kanada.

Untuk di Indonesia sendiri praktik euthanasia ilegal untuk dilakukan. Adapun larangan tersebut tertuang dalam Pasal 244 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Sedangkan pada pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga tertulis bahwa "Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani".



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menyoal Euthanasia, Bunuh Diri Medis yang Diinginkan Pengidap Anoreksia Kanada"