Hagia Sophia

23 September 2023

BPOM: Pelanggaran Iklan Kosmetik Cukup Tinggi, Capai 22,65 Persen

Ilustrasi. (Foto: iStock)

Tren kosmetika di Indonesia saat ini erat kaitannya dengan sosok influencer kecantikan atau beauty enthusiast. Influencer kecantikan kerap membagikan ulasan maupun rekomendasi kosmetik pada masyarakat melalui media sosial.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengatakan bahwa peran influencer kecantikan sangat besar untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Oleh karena itu penting bagi influencer kecantikan untuk bisa memberikan informasi yang tepat pada masyarakat.

Terlebih pihak BPOM menuturkan bahwa mereka masih menemukan beberapa ulasan influencer kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Beauty enthusiast membentuk tren peredaran kosmetik secara online. BPOM perlu menggandeng beauty enthusiast sebagai duta penyebaran informasi dan edukasi kosmetik aman kepada masyarakat," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangan pers.

Ulasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan menurunnya daya saing produk kosmetik. Salah satu contohnya adalah kejadian terkait nilai SPF sunscreen yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya beberapa waktu lalu.

BPOM mengatakan bahwa pengawasan promosi dan iklan kosmetik menjadi perhatian besar. Berdasarkan penemuan BPOM dalam tiga tahun terakhir, angka pelanggaran iklan kosmetik tergolong tinggi.

"Hasil pengawasan BPOM selama tiga tahun terakhir menunjukkan rata-rata pelanggaran iklan kosmetik cukup tinggi, yaitu 22,65 persen. Temuan pelanggaran didominasi oleh iklan pada media online yang mencapai 78,75 persen," pungkas Penny.




























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Nah Loh! BPOM Temukan Review Produk Kecantikan Influencer Banyak yang 'Tipu-tipu'"