Potret pedagang yang menjual mainan. (Foto: agung pambudhy) |
Meski berbentuk mainan, kosmetik yang diberikan pada anak bisa berbahaya jika produknya termasuk ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengimbau sedikitnya empat hal yang perlu dicatat sebelum membelikan mainan kosmetik untuk anak.
Ada dua mainan yang biasa dijual di pasaran yakni produk ternotifikasi BPOM RI dan mainan kosmetik ber-SNI atau standar nasional Indonesia. Khusus untuk produk yang ternotifikasi BPOM RI, anak-anak bisa menggunakannya dengan aman seperti kosmetik pada umumnya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi mainan kosmetik lain.
"Kosmetik yang telah ternotifikasi BPOM dapat digunakan seperti kosmetik pada umumnya. Sementara mainan kosmetik ber-SNI tidak boleh digunakan pada kulit manusia, atau binatang. Hanya boleh digunakan pada boneka," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu (3/12/2023).
Sebelum memakai produk, orangtua juga diminta untuk melihat peringatan dan cara penggunaannya termasuk batasan usia, komponen atau partikel kecil yang berisiko tertelan atau tersedak, hingga kemungkinan reaksi alergi.
Setiap anak yang bermain dengan kosmetik juga sebaiknya berada di bawah pengawasan orang tua.
"Kosmetik seperti make up kit yang berisi eye shadow, blush on, dan lain-lain dapat mengandung partikel kecil serta berpotensi ditelan atau dimasukkan ke mulut, oleh anak-anak," sorot BPOM.
"Selain itu, beberapa anak memiliki kulit yang lebih sensitif dibandingkan orang dewasa sehingga perlu dilakukan pemantauan efek samping yang terjadi pasca penggunaan kosmetik," lanjutnya.
BPOM RI berpesan agar tidak asal memilih mainan kosmetik bagi anak. Ada sejumlah produk yang bahkan tidak memiliki SNI maupun nomor notifikasi dari BPOM.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Wanti-wanti Mainan Kosmetik Anak yang Rawan Picu Alergi, Ini Cirinya"