Hagia Sophia

25 January 2024

Praktik Jual-Beli Ginjal di Seluruh Dunia Merupakan Tindakan Ilegal

Ilustrasi donor ginjal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/)

Guru Besar FKUI bidang urologi Prof dr Nur Rasyid, SpU menyoroti bahayanya praktik jual beli ginjal untuk prosedur transplantasi. Prof Nur menuturkan praktik jual beli organ di seluruh dunia adalah ilegal.

Jika praktik jual beli dilakukan, Indonesia bisa mendapatkan 'banned' untuk bisa melakukan prosedur donor ginjal. Hal tersebut sempat dialami oleh beberapa negara lain seperti China dan Filipina. Kondisi ini juga dinilai tidak adil bagi pasien yang harus 'mengantre' untuk mendapatkan donor.

"Kalau misalnya benar-benar dilakukan jual beli itu secara aturan sudah masuk ke kriminal, bahkan orangnya bisa ditahan kalau mendonorkan dengan cara menjual," ucap Prof Nur ketika ditemui detikcom, Senin (22/1/2024).

"Dunia itu sebenarnya sangat keras terhadap adanya jual beli organ. Kita tahu dulu China dulu sempat di-banned karena dulu orang Indonesia ke China tuh bisa melakukan transplantasi. Sebelum itu juga India juga pernah di-banned habis itu terus Filipina," sambungnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 432 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Jadi jatuhnya itu lebih ke pasar gelap, cuman jangan dibayangkan ya ada orang di mall terus diambil ginjalnya nggak seperti itu," pungkasnya.

Proses persiapan transplantasi dilaksanakan dalam waktu yang cukup panjang. Proses dua sampai empat bulan perlu dilakukan untuk melakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan antara pasien dan donor yang akan menjalani operasi transplantasi.

Selain itu, proses wawancara dengan tim hukum dan advokasi rumah sakit juga perlu dilakukan sebelum prosedur cangkok ginjal dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah medikolegal.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jerat Kriminal Bagi Oknum Jual-Beli Ginjal, Penjara Hingga Denda Ratusan Juta"