![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/hayatikayhan |
Media sosial dihebohkan dengan produk kurma mengandung sirup glukosa dan conservative E202 yang dijual di pasar Indonesia. Selain pemberian gula tambahan, perbedaan komposisi juga menjadi sorotan.
Pada komposisi berbahasa Inggris, disebutkan ada sirup glukosa dan pengawet E202 (potassium sorbate). Namun, pada komposisi berbahasa Indonesia, dua bahan tersebut tidak dicantumkan.
Hal ini memunculkan tudingan adanya 'permainan nakal' importir yang diduga menyembunyikan gula tambahan pada produk kurma tersebut.
"Importirnya ini ga sesuai ketentuan nulis labelnya. Harusnya ditulis semua ingredients yang ada," tulis akun @Gilangxxx dikutip detikcom di X, Kamis (26/2/2026).
"Importirnya nakal. Sayangnya banyak importir yang seperti itu. Biasanya label ingredients asli ditutup oleh label berbahasa indonesia," tulis akun lain @dewdroxxx
Tapi, apakah memang lazim sirup glukosa ditambahkan ke kurma? Mengingat buah yang populer di bulan Ramadan ini sudah tergolong manis.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Nugraha Edhi Suyatma mengatakan sirup glukosa di kurma komersial bukanlah hal baru.
"Penggunaan sirup glukosa pada kurma komersial cukup umum, terutama pada kurma dengan kualitas menengah ke bawah atau yang telah mengalami pengeringan sehingga tampilannya kurang menarik," kata Prof Nugraha saat dihubungi detikcom, Kamis (26/2/2026).
"Glukosa dapat membantu memperbaiki tampilan visual menjadi tampak mengkilap dang lebih segar dan menjaga stabilitas mutu selama penyimpanan dan distribusi," sambungnya.
Prof Nugraha menambahkan bahwa kurma-kurma dengan kualitas jempolan tidak membutuhkan penambahan bahan-bahan lain karena tampilannya yang sudah 'cantik'.
"Karena mutu alaminya sudah baik dan tidak ada cacat pada kulit luar kurma (perikarp). Komposisi utama kulit luar kurma adalah polisakarida seperti selulosa, hemiselulosa, pektin dan lignin," katanya.
Kata BPOM soal Sirup Glukosa di Kurma
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan tidak ada larangan penambahan sirup glukosa pada kurma dan ini memang lazim digunakan biasanya pada buah-buah kering lain selama sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Mendapatkan izin edar, sesuai dengan yang didaftarkan, serta diinformasikan dengan jelas pada label," ujar Humas BPOM Eka Rosmalasari saat dihubungi detikcom, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, Eka mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan riwayat penyakit masing-masing, terutama bagi penyandang diabetes.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bukan Hal Baru, Profesor Pangan IPB Sebut Tambahan Glukosa pada Kurma Umum Dilakukan"
