![]() |
| Foto: Gilang Faturahman/detikFoto |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belum lama ini berhasil menyetop peredaran ilegal Baby Whip, tabung berisi dinitrogen monoksida (N2O) yang jelas disalahgunakan untuk menimbulkan efek euforia instan. Pada Kamis (2/4/2026), tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi sediaan farmasi berupa gas N2O merek Baby Whip, lengkap dengan alat dan bahan pengemasan. Modus operasi yang digunakan adalah penjualan secara daring.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk tabung gas N2O berbagai ukuran, termasuk 640 gram, 1 kg, 2 kg, 4 kg, hingga 7 kg. Puluhan tabung berisi dan tabung kosong merek Baby Whip. Alat pengemasan seperti plastik segel, karton kemasan, kabel ties, lakban, dan nozzle. Peralatan pendukung distribusi dan penggunaan gas.
Temuan penyalahgunaan N2O seperti di kasus Baby Whip dinilai bak the tipe of iceberg atau fenomena gunung es. Mengingat, tren semacam ini sudah lebih dulu dilaporkan di banyak negara maju.
AS misalnya, mereka menghadapi lonjakan penyalahgunaan N2O yang dikenal dengan 'whippets' sebutan lokal untuk gas N2O, atau istilah slang di AS saat dinitrogen monoksida dijadikan obat rekreasi yang dihirup demi efek mabuk singkat.
Namanya diambil dari merek dagang populer 'Whip-It', produsen kartrid baja kecil berisi gas N2O yang digunakan untuk mengisi alat pembuat krim kocok (whipped cream dispenser).
Tren kematian akibat 'whippets' di AS terdokumentasi di data University of Illinois, setidaknya terlihat dari 2010 hingga 2023 ada kenaikan 578 persen kematian akibat penggunaan gas dinitrogen monoksida yang disengaja di AS.
"Di AS datanya bagus kita bisa melihat bagaimana pengecekan data kematian sampai akar masalahnya, pertanyaannya di Indonesia seperti apa?" kata Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM RI Andi Wibowo dalam sosialisasi SE baru, Senin (20/4/2026).
"Belum ada catatan resmi di Badan POM atau mungkin di Indonesia terkait dengan kematian yang terkait akibat kesengajaan menghirup gas dinitrogen monoksida," lanjutnya.
Menurutnya, banyak tantangan di balik tidak tercatatnya kasus penyalahgunaan N2O yang berujung fatal.
"Indonesia ibarat puncak gunung es, under reported,"
Andi menyebut penyalahgunaan N2O sudah mulai terendus sejak akhir 2024, utamanya dari tren di media sosial, seperti TikTok dalam segmentasi atau kelompok tertentu. Ada keyword yang berkaitan dengan tren tersebut, lekat dengan duia malam.
Algoritma TikTok umumnya akan memunculkan keyword-keyword tertentu pada kelompok tersebut sesuai dengan yang diminati.
Ia juga menekankan, gas N2O di Indonesia lebih populer dengan peruntukan medis, alih-alih untuk kuliner. Pada pangan kuliner yang digunakan sebagai whipped cream, umumnya hanya membutuhkan tidak lebih dari satu cartridge 10 gram yang cukup untuk stok sekitar satu minggu.
Bertolak belakangan dengan temuan BPOM RI di sejumlah produk ilegal, sedari awal sengaja disalahgunakan lantaran bentuk terkecil saja berisi 500 gram.
Karenanya, BPOM RI mulai memperketat aturan melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 berisi pembatasan izin N2O untuk pangan berat bersih maksimal 10 gram per kemasan.
Penjualan dalam tabung besar (liter/kg) kini dilarang untuk individu dan hanya boleh untuk fasilitas medis atau industri berskala besar.
Sudah Cukup Efektif?
Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dwiana Andayani Apt menyebut akan terus melihat dan mengkaji seberapa efektif pengetatan ini berdampak ke tren penyalahgunaan N2O. Bukan tidak mungkin, pihaknya terbuka dengan regulasi lebih ketat bila ditemukan masih banyaknya penggunaan gas N2O di luar ketentuan.
"Tentu akan terus kami lihat, kami review, seberapa efektif setiap regulasi dan terbuka dengan banyak opsi pengetatan ke depan," tuturnya saat ditanya kemungkinan menaikkan N2O menjadi golongan obat terlarang, seperti yang dilakukan Inggris.
Beberapa negara lain dengan lonjakan rekreasi N2O melakukan beberapa pengetatan seperti berikut:
Jerman
Jerman menjadi salah satu negara terbaru di Eropa yang menerapkan larangan ketat di tingkat regional.
Regulasinya, melarang penjualan berbentuk cartridge, secara nasional di Berlin, efektif mulai 12 April 2026. Melarang penjualan kartrid dengan volume lebih dari 8 gram melalui ritel, toko daring, dan mesin penjual otomatis. Kepemilikan dan distribusi kepada individu di bawah 18 tahun juga dilarang keras.
Inggris
Inggris adalah pionir dalam pelarangan total N20, sebagai zat rekreasi sejak akhir 2023. N2O diklasifikasikan sebagai obat Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Obat (Misuse of Drugs Act 1971).
Memiliki N2O untuk tujuan rekreasi adalah tindakan kriminal yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 2 tahun (untuk pengedar bisa hingga 14 tahun).
Belanda
Belanda telah menerapkan larangan total penggunaan rekreasi sejak Januari 2023 setelah lonjakan kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang menghirup gas tertawa. Memasukkan N2O ke dalam daftar terlarang di bawah Opium Act. Gas ini hanya legal untuk tujuan medis (bius) dan boga (pembuatan krim) di bawah pengawasan ketat.
Prancis & Negara Eropa Lain
Banyak negara Eropa mulai menyelaraskan aturan melalui pendekatan perlindungan anak. Melarang penjualan kepada anak di bawah umur dan melarang penjualan di toko tembakau serta toko-toko dekat sekolah.
Denmark
Negara pertama di Eropa yang membatasi jumlah penjualan kartrid (maksimal 2 kartrid per transaksi) sejak 2020, yang kini menjadi rujukan model regulasi di negara Skandinavia lainnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Warning Gen Z 'Mabuk Instan' Pakai N20, di AS Picu Kenaikan Kematian 578 Persen!"
