Ilustrasi populasi di China merosot. Foto: AP/Andy Wong |
Belakangan, China mengalami penurunan populasi China pada tahun 2022 untuk pertama kalinya dalam 60 tahun terakhir. Untuk mengatasinya, otoritas kesehatan di Provinsi Sichuan, China, menerapkan aturan baru.
Otoritas setempat akan mengakui anak hasil hubungan di luar pernikahan. Mulai 15 Februari 2023, pasangan yang telah menikah dan siapa pun individu yang ingin memiliki keturunan bakal diizinkan untuk mendaftarkan data anak ke pemerintah.
"(Langkah tersebut bertujuan) untuk meningkatkan populasi jangka panjang dan seimbang," demikian pernyataan komisi kesehatan seperti yang dikutip dari Reuters, Selasa (31/1/2023).
Perubahan Aturan
Sebelumnya, komisi kesehatan hanya mengizinkan pasangan yang telah menikah dan ingin memiliki dua anak untuk mendaftarkan anaknya ke otoritas berwenang setempat. Namun, aturan tersebut telah diubah untuk mencangkup orang-orang yang lajang tetapi ingin memiliki anak.
Di China, wanita yang memiliki anak di luar nikah selama ini mengalami kesulitan untuk mendapat akses layanan kesehatan, hak gaji selama cuti melahirkan, dan perlindungan pekerjaaan. Itu terjadi karena pemerintah mewajibkan adanya bukti pernikahan untuk bisa mendapat layanan-layanan tersebut.
Dikutip dari The Guardian, orang-orang yang mendaftarkan kelahiran di luar pernikahan juga kerap dipandang negatif. Ini berdampak pada sulitnya mendapat akses pendidikan yang layak bagi anak.
Sejauh ini, China sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi merosotnya populasi di sana. Salah satunya menyediakan sistem registrasi nasional bagi pasangan untuk mendaftarkan anaknya ke otoritas lokal. Mereka yang mendaftar bisa mendapatkan asuransi persalinan hingga pengeluaran biaya medis.
Di Sichuan, tunjangan tersebut bakal mencakup wanita dan pria lajang. Bagi wanita yang sudah menikah kini juga sudah bisa menyimpan pendapatan mereka selama cuti melahirkan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Populasi Menyusut, Daerah di China Bakal Akui Anak di Luar Nikah"