Hagia Sophia

15 March 2023

Ini Kata Menkes Terkait Kewajiban Masker di Kendaraan Umum

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth)

Pemakaian masker sudah mulai dilonggarkan seiring dengan tren COVID-19 di Indonesia membaik. Bahkan, beberapa waktu belakangan, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Erlina Burhan menyebut masker tak wajib dipakai saat naik kendaraan umum selama sudah divaksinasi booster dan menjalani pola hidup bersih sehat (PHBS).

Namun, pernyataan berbeda diungkap Kemenkes RI dan Satgas COVID-19. Secara regulasi, masker masih wajib digunakan mengacu pada Surat Edaran Satgas No. 24 tahun 2022.

Apa Kata Menkes?

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat ini Indonesia berada di masa transisi pandemi menjadi endemi. Pemerintah tidak lagi membuat intervensi terlalu banyak, tetapi keterlibatan masyarakat akan lebih ditekankan.

Menurutnya, keputusan masyarakat untuk menggunakan masker atau tidak kembali lagi pada masyarakat tersebut. Terlebih dengan melihat kondisi kesehatan masing-masing.

"Jadi kalau misalnya saya ditanya, konsisten pada program transisi kita, kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat," ucap Menkes ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

"Bila masyarakat tidak nyaman, merasa dia nggak sehat, udah lama nggak divaksin sebaiknya pakai (masker)," sambungnya.

Bila masyarakat merasa sehat dan tak memiliki penyakit yang berpotensi menular pada orang lain, Menkes mengatakan jika masyarakat boleh saja tidak menggunakan masker di tempat umum.

"Tapi kalau nggak (sakit), ya nggak papa (tidak pakai masker). Sama seperti penyakit flu kita kan nggak ngatur-ngatur. Itu kembali lagi ke masyarakat," pungkasnya.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pak Menkes, Jadinya Masker di Transportasi Umum Wajib Nggak Sih?"