Hagia Sophia

31 May 2023

Masyarakat Kini Bisa Pakai Lanjutan Vaksin COVID-19 Merek Apa Saja, BPOM Pastikan Aman

Kepala BPOM Penny K. Lukito pastikan keamanan vaksin COVID-19 merek apapun. (Foto: Agung Pambudhy)

Masyarakat kini bebas divaksinasi COVID-19 merek apapun, tidak perlu mengikuti regimen vaksin sebelumnya. Baik untuk booster, maupun lanjutan vaksinasi COVID-19 dosis primer.

Misalnya, penerima vaksin yang sebelumnya menggunakan Sinovac, bisa melanjutkannya dengan merek seperti Pfizer ataupun Inavac.

Terkait dengan penggunaan merek vaksin berbeda, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih (Inavac) Prof Dr Fedik Abdul Rantam, Drh mengatakan hal tersebut memang secara keilmuwan dapat dilakukan.

"Secara imunologis dan scientific hal itu bisa dilakukan sangat bisa nggak ada batasan sebenarnya," ucap Prof Fedik ketika ditemui detikcom di Bogor, Selasa (30/5/2023).

"Di situlah kelebihan dari inactivated vaccine ini bisa memicu ketika ada infeksi, maka memorinya itu yang berkembang untuk produksi antibodi," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr Ir Penny K Lukito, MCP juga memastikan bahwa penggunaan merek vaksin yang berbeda tetap aman dilakukan.

"Saya kira memang setiap vaksin selama dia sudah mendapatkan emergency authorization dari Badan POM itu pasti sudah memenuhi aspek keamanan, keefektifan, dan kualitas. Badan POM secara penuh akan selalu memantau ya," ucap Penny.

"Untuk setiap teknologi, brand, atau setiap jenis vaksin itu memang mereka terus melakukan pemantauan dari bagaimana efeknyanya di masyarakat yang mendapatkannya," sambungnya lagi.

Selain itu, Penny juga menyinggung perihal perizinan darurat yang diberikan pada perusahaan yang membuat vaksin untuk masyarakat.

Produsen vaksin harus terus memberikan data lebih dalam soal keamanan dan keefektifan jangka panjang dari vaksin yang dibuat. Hal tersebut bertujuan untuk merubah izin yang sebelumnya izin darurat menjadi izin reguler apabila nantinya status kedaruratan COVID-19 di Indonesia sudah benar-benar dicabut.

"Itu kan sebelumnya emergency authorization. Nanti datanya semua dikirimkan ke Badan POM untuk bisa mendapatkan izin yang reguler. Kami akan memberikan periode transisi kapan untuk produsen pemilik edarnya untuk mendapatkan data yang lebih jangka panjang," jelas Penny.

"Bukan untuk izin kedaruratan lagi tapi untuk reguler. Itu kita tunggu nanti setelah 12 bulan setelah pandemi dianggap selesai oleh pemerintah," pungkasnya.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Pastikan Aman! Ini Alasan Warga +62 Kini Bebas Vaksin COVID-19 Merek Apapun"