Ilustrasi vape. (Foto: iStock) |
Rokok vape atau elektronik merupakan salah satu produk yang digandrungi banyak kalangan. Bahkan, produk alternatif rokok ini kerap dinikmati oleh anak-anak muda di bawah umur.
Komnas Pengendalian Tembakau Indonesia Tubagus Haryo Karbiyanto mengungkapkan Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki regulasi yang mengatur peredaran vape.
"Kita belum punya regulasi apapun terkait dengan rokok elektronik, yang kita punyai hanya Peraturan Menteri Keuangan yang memungut cukai maksimal yaitu 57 persen dari rokok elektronik itu sendiri," tutur Tubagus pada konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Tubagus mencontohkan di Minnesota, Amerika Serikat, pemerintah negara bagian tersebut menghukum Juul dan Altria sebesar USD 60,5 juta lantaran pemasaran, desain, serta flavour produknya yang menyasar kepada anak-anak muda.
"Beberapa waktu lalu negara bagian US di Minnesota itu menghukum Juul dan Altria, yang notabene pemilik vape besar di Amerika, USD 60,5 juta karena mereka memasarkannya, mendesain dan juga flavour-nya kepada anak-anak muda," terangnya.
"Jadi kalau di sana sudah firm bahaya dari vape itu sendiri, sehingga metode pemasarannya saja itu sudah bisa jadi objek untuk digugat," sambung Tubagus.
Terkait regulasi rokok elektronik yang digagas pada RUU Omnibus Law, Tubagus berharap vape dapat diregulasi sedemikian rupa guna mencegah dampak kesehatan yang dikhawatirkan.
"RUU Omnibus, terlepas dari pro dan kontranya, kalau ini diteruskan kita ingin memastikan bahwa rokok elektronik pun harus di-regulate sedemikian rupa sehingga apa yang dikhawatirkan terkait popcorn lung dan sebagainya itu tidak terjadi," ungkapnya.
Ia menambahkan regulasi terhadap rokok elektronik perlu dilakukan secara ketat hingga ke iklan dan flavour-nya.
"Kalau kita mau me-regulate-nya, regulate secara ketat. Larang semua iklan promosi dan sponsornya, larang flavour-nya, larang untuk dipromosikan untuk anak muda kita," desaknya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Kerja Bidang Rokok PDPI dr Feni Fitriani Taufik, SpP(K) mengatakan pihaknya berharap rokok elektronik mendapatkan regulasi yang sama dengan rokok konvensional.
"Regulasi yang kita harapkan sebenarnya untuk bahan-bahan yang berbahaya seperti rokok konvensional itu juga kita berharapnya diperlakukan sama. Kenapa? Karena vape itu jumlahnya sedikit, tapi bukan berarti lebih aman atau lebih kurang berbahaya," jelasnya.
dr Feni pun berharap pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memperjuangkan regulasi terhadap apapun yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Dan regulasi itu kalau sudah ada kita jaga bersama," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Banyak Anak Muda Ngevape, RI Diminta Bikin Larangan Ketat Termasuk Iklan!"