Hagia Sophia

17 June 2023

Jepang Naikan Usia Legal Hubungan Seks Menjadi 16 Tahun, Ini Alasannya

Jalan panjang Jepang naikkan usia legal berhubungan intim. (Foto: David Mareuil/Getty Images)

Jepang baru saja meneken undang-undang yang mendefinisikan ulang pemerkosaan dan menaikkan usia persetujuan dalam perombakan penting terkait kejahatan seksual. Usia legal untuk persetujuan, yang sebelumnya hanya 13 tahun, telah dinaikkan menjadi 16 tahun.

Dalam undang-undang terbaru, pemerkosaan diperluas menjadi "hubungan seksual non-konsensual" dari "hubungan seksual paksa", menyelaraskan definisi hukum Jepang dengan negara lain.

Perubahan ini adalah pertama kalinya Jepang mengubah usia persetujuannya sejak diberlakukan pada tahun 1907. Sebelumnya, Jepang memiliki salah satu usia persetujuan terendah di antara negara-negara maju.

Perubahan tersebut juga melarang "voyeurisme foto" yang antara lain meliputi upskirting dan pembuatan film rahasia terkait tindakan seksual.

Sebelum aturan ini berubah, pemerintah Jepang menghadapi banyak protes terkait pembebasan pelaku pemerkosaan pada tahun 2019 yang memacu kampanye Demo Bunga nasional melawan kekerasan seksual. Pada tanggal 11 setiap bulan sejak April 2019, para aktivis berkumpul di seluruh Jepang untuk menuntut keadilan dan menunjukkan solidaritas dengan para penyintas kekerasan seksual.

"Gagasan menyimpang tentang seks dan persetujuan yang telah merasuk selama beberapa generasi harus diatasi," kata Kazuko Ito, wakil presiden Human Rights Now yang berbasis di Tokyo kepada BBC.

Para penyintas kekerasan seksual yang terbuka mengenai kondisinya juga sering menerima ancaman dan komentar jahat secara online. Bahkan jika reformasi diberlakukan, para penyintas harus merasa diberdayakan untuk melaporkan serangan mereka.

Di Jepang, para penyintas kekerasan seksual seringkali enggan untuk melapor karena stigma dan rasa malu. Sebuah survei tahun 2021 oleh pemerintah menunjukkan bahwa hanya sekitar 6 persen wanita dan pria yang melaporkan penyerangan. Setengah dari wanita yang disurvei merasa mereka tidak dapat melakukannya karena "malu".

"Pembelajaran dan upaya pendidikan secara nasional sangat penting agar norma ini tertanam dalam masyarakat. Ini satu-satunya cara untuk mencegah kekerasan seksual yang sebenarnya bersamaan dengan mengakhiri budaya impunitas," kata Ito.

Aktivis berpendapat bahwa definisi Jepang yang sempit telah menyebabkan interpretasi hukum yang bahkan lebih sempit oleh jaksa dan hakim, menetapkan standar yang sangat tinggi untuk keadilan dan menumbuhkan budaya skeptisisme yang menghalangi para penyintas untuk melaporkan kasus kekerasan seksual mereka.

Dalam kasus Tokyo 2014, misalnya, seorang pria dilaporkan mendorong gadis berusia 15 tahun ke dinding dan berhubungan seks dengannya sementara korban melawan.

Hanya saja pelaku dibebaskan dari pemerkosaan karena pengadilan memutuskan tindakannya tidak membuat 'sangat sulit' bagi korban untuk melawan. Remaja itu diperlakukan sebagai orang dewasa.

"Proses persidangan dan keputusan sebenarnya bervariasi, beberapa terdakwa tidak dihukum bahkan jika tindakan mereka terbukti non-konsensual, karena mereka tidak memenuhi kasus 'penyerangan atau intimidasi'," kata Yuu Tadokoro, juru bicara Spring, kelompok penyintas kekerasan seksual.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Alasan Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Intim dari 13 ke 16 Tahun"